By Luciola Eberta Jovita. Powered by Blogger.
RSS

Hukum Menikah yang pernah Berzinah

Assalamu ‘alaikum warahmatullah wabarakatuh

Sehubungan dengan An Nuur ayat 3, apakah dibolehkan seseorang yang tidak pernah berzina menikahi laki-laki/perempuan yang sering berzina di masa lalunya (sekarang sudah bertaubat). Saya ambil contoh secara ekstrim, ada seorang laki-laki beriman ingin menikahi mantan pelacur (sudah bertaubat tapi belum berpakaian secara syar’i), apakah hal itu diperbolehkan? Atau sebaiknya laki-laki itu mencari yang lebih baik? Jazakumullahu khairon.


Jawaban Ustadz:

Ibnu Katsir mengatakan, “Dari ayat ini (An-nur: 3), Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa akad nikah antara laki-laki yang menjaga kehormatan dan pelacur itu tidak sah selama dia (perempuan tersebut -ed) masih melacur dan belum bertaubat. Jika perempuan tersebut sudah bertaubat maka akad nikah sah, dan sebaliknya jika belum bertaubat maka tidak sah. Demikian juga akad nikah wanita merdeka yang menjaga kehormatan dengan laki-laki hidung belang itu tidak sah, kecuali jika orang tersebut (laki-laki tersebut -ed) sudah bertaubat dengan benar.” (Tafsir Ibnu Katsir 3/352).

Di samping itu, laki-laki tersebut harus bisa menjaga lisan agar jangan sampai mengungkit-ungkit masa lalu isterinya saat terjadi pertengkaran. Meskipun demikian, mencari yang lebih baik itu jelas lebih baik ditinjau dari banyak sisi.


Oleh: Ust. Abu Ukkasyah Aris Munandar

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Post a Comment